BERITA KBB - Viral di TikTok video penangkapan dr. Richard Lee, dokter kecantikan yang kerap mengedukasi masyarakat soal bahaya skincare abal-abal.
Nama dr. Richard Lee viral usai dirinya ditangkap polisi secara paksa di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kompleks Investama Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Berita tersebut heboh dan menjadi viral setelah sang istri, Reni Effendi, mengunggah penangkapan dr. Richard Lee lewat akun TikTok @Dr. Reni Effenfi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Reni Effendi Istri Richard Lee yang Histeris Saat Suaminya Ditangkap Paksa
Dalam video tersebut, dr. Richard Lee yang sedang berbaring, dibawa secara paksa oleh sejumlah orang yang diketahui dari pihak Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, dr. Richard Lee merupakan Youtuber sekaligus dokter kecantikan yang kerap mengedukasi masyarakat mengenai bahaya produk skincare abal-abal bagi kulit.
Pada suatu waktu, dr. Richard Lee me-review produk kecantikan yang diendors seorang artis, Kartika Putri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Habib Usman Bin Yahya, Suami Kartika Putri yang Melaporkan dr. Richard Lee, Ada Instagram
Menurut dr. Richard Lee, produk kecantikan tersebut mengandung bahan berbahaya yang tidak baik untuk kesehatan kulit.
Karena hal itulah, lantas Kartika Putri melaporkan dr. Richard Lee pada pihak berwajib.
Menurut kuasa hukumnya, Razman Nasution, dr. Richard Lee ditangkap karena melanggar UU ITE.
Baca Juga: Profil dan Biodata Nissa Sabyan yang Dihujat Netizen karena Unggahan Foto Terbarunya, Ada Umur, Pendidikan, IG
Disebutkan bahwa kliennya tersebut sudah menjadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya.
Kasus pelanggaran UU ITE tersebut dilaporkan oleh pelapor bernama Kartika Putri.
Razman Nasution mengaku kaget dengan penjemputan paksa tersebut karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya selaku kuasa hukum dr. Richard Lee.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Pemain Film Selesai: Kisah Perselingkuhan di Tengah Pandemi
Sebab, selama ini belum ada pemberitahuan soal status tersangka yang ditujukan terhadap kliennya.
Dalam surat penangkapan, dr. Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution mengungkapkan, penangkapan kliennya adalah buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada polisi.