Klarifikasi, Polda Metro Jaya Pulangkan dr. Richard Lee dan Tak Jadi Ditahan, Ini Pertimbangan Utama Penyidik

- 13 Agustus 2021, 00:36 WIB
Ditetapkan jadi Tersangka, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi.*
Ditetapkan jadi Tersangka, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi.* //PMJ News/

BERITA KBB- Tak lama berselang usai menggelar jumpa pers Kamis 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap kasus yang melibatkan dr. Richard Lee. Setelah sebelumnya memberikan pernyataan menahan usai ditetapkan menjadi tersangka, kali ini dr. Richard Lee resmi dipulangkan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee (RL) pada Kamis malam. Itu terjadi setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

Salah satu pertimbangan utama penyidik Polda Metro Jaya memulangkan dr. Richard Lee karena yang bersangkutan kooperatif. 

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021 seperti yang dilansir Antara. 

Baca Juga: Sinopsis Drakor Terbaru NET TV Hwarang, Tayang Perdana Jumat 13 Agustus 2021, Kisah Calon Raja Kerajaan SIlla

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang Rabu 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis 12 Agustus 2021 siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri Kamis siang.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi NET TV Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021, Ada Drakor Anyar Hwarang, Lalu Jealousy Incarnate

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Melisa Idol, Penyanyi yang Berawal Dari Wedding Singer dan Menikahi Crazy Rich, Ada Agama

Razman juga mengatakan bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.

"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tambahnya.

Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.

"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," tuturnya. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x