Tetapi, pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
Baca Juga: Bentrok Geng Motor di Bandung Barat, Polisi Tangkap 5 Pelaku
"Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya," bebernya.
Akibatnya, ungkap dia, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin, 4 Oktober 20202.
"Peristiwa ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis. Kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum," tandasnya.***