Viral, Campuspedia Gaji Anak Magang Rp 100 Ribu dan Denda Rp 500 Ribu Kalau Resign

- 31 Oktober 2021, 13:03 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu, 30 Oktober 2021 ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu, 30 Oktober 2021 ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. /Humas Kemnaker/

BERITA KBB -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu, 30 Oktober 2021 ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.

Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign .

Dari hasil sidak tersebut, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Ketenagakerjaan, Kemnaker: Kinerja Pengantar Kerja Harus Maksimal

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.

Namun, kata Ali, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Raih Penghargaan Badan Publik Informartif dari KIP

Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatianperhatian(concern) Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah