Dukung Kinerja Institusi, Kompetensi ASN Perlu DiKembangkan Secara Berkelanjutan

- 18 November 2021, 23:06 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kota Tasikmalaya umumkan hasil SKD pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), ini link yang bisa diakses.
Ilustrasi. Pemerintah Kota Tasikmalaya umumkan hasil SKD pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), ini link yang bisa diakses. /Instagram @cpnsindonesia.id/

BERITA KBB --Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.

Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan.

Namun, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis, serta komprehensif.

Baca Juga: MIRIS, Seorang ASN di Aceh Tengah Tega Menggugat Sang Ibu Karena Harta Warisan

Baca Juga: Dukung Kinerja ASN, BKD Akan Luncurkan Jabar SMART Birokrasi

Baca Juga: Pergub Nomor 158 Tahun 2021 BerikanJaminan Lebih Jelas bagi Non ASN

"Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi,"  ujar Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan, Kemnaker di kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 November 2021.

Anwar Sanusi mengatakan, fenomena saat ini masih menunjukan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN. Permasalahan pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Kedua, pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional ataupun daerah.

Ketiga, pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun. Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.

Baca Juga: ASN Jabar Peduli, Sisihkan Penghasilan Bantu Sesama

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x