Baca Juga: 5 Hidangan yang Tidak Boleh dikonsumsi saat Perayaan Tahun Baru Imlek
Baca Juga: Seungmin Stray Kids Memulai Tahun Baru dengan Cover Lagu Love Again dari Baekhyun EXO
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Menaker Ida menambahkan.
Oleh karena itu, meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker Ida menyebut bahwa pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.
Menaker Ida pun mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Emil Apreseasi Warga yang Patuhi Himbauan Berdiam Diri di Rumah Selama Malam Tahun Baru
Baca Juga: Harapan Tahun Baru 2021 BTS untuk ARMY, Dunia dan Anggota
Baca Juga: SIMAK Sinopsis Ikatan Cinta, Jumat 1 Januari 2021, Ada Berbagai Kejutan tak Terduga di Tahun Baru!
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujarnya.
"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.***