Terungkap Cassandra Angelie Artis CA yang Ditangkap Polisi Sebab Kasus Prostitusi

- 1 Januari 2022, 07:42 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait penangkapan artis Cassancra Angelie dalam kasus prostitusi online
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait penangkapan artis Cassancra Angelie dalam kasus prostitusi online /PMJNews/



BERITA KBB - Polda Metro Jaya baru saja menangkap seorang artis bernama Cassandra Angelie alias CA karena kasus prostitusi.

Penangkapan Cassandra Angelie oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada Jumat dini hari dan diduga artis CA tersebut terlibat kasus prostitusi.

Cassandra Angelie alias CA ditangkap karena tengah melakukan perbuatan prostitusi di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sinopsis Kal Ho Naa Ho Film Spesial Tahun Baru ANTV Sabtu, 1 Januari 2022

Ditangkapnya Cassandra Angelie dilaporkan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mengumumnkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat telah menangkap artis CA.

"Selamat malam, di penghujung tahun ini. Berdasarkan laporan dari masyarkatKami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar seorang anggota dalam video tersebut dikutip BERITA KBB.

Saat laporan tersebut belum diketahui secara pasti perihal sosok artis CA tersebut.

Baca Juga: Profil Madam Pang, Manajer Timnas Thailand yang Janjikan Bonus Besar Jika Berhasil Raih Juara Piala AFF 2020

Namun, setelah polisi menggelar konferensi pers barulah diketahui bahwa artis CA itu ialah Cassandra Angelie.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya pakaian dalam CA, kartu ATM dan telepon genggam.

Diduga Cassandra Angelie mematok tarif 30 juta rupiah untuk sekali kencan.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Piala AFF Suzuki 2020 Final Hari Ini Gratis Indonesia Vs Thailand Leg 2

Selain Cassandra Angelie, polisi juga menangkap para mucikari yang bekerja sama dengan CA yakni KK (24), R (25), UA (26).

Atas kesalahannya tersebut kini Cassandra Angelie menerima semua konsekuensinya.

Polisi kemungkinan akan mengenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cassandra Angelie dan para mucikari bisa dituntut dengan enam tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x