Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini

- 18 Januari 2022, 19:35 WIB
Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini
Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini /Pixabay/mohamed_hassan

 

BERITA KBB – Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di dalam artikel ini.

Ketika Mau Vaksin Booster, tapi masih ragu, sebaiknya mulai dari memafhumkan diri sendiri tentang syarat boleh vaksin.

Vaksin Booster adalah vaksinasi dosis ketiga yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Inilah Saham Paling Cuan pada Selasa, 18 Januari 202

Baca Juga: Juri MasterChef Indonesia Season 9 Ini Paling Demokratis, Ini Buktinya!

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia resmi memulai pemberian vaksin Booster untuk masyarakat sejak Rabu, 12 Januari 2022.

Berikut adalah syarat vaksin yang perlu untuk diketahui calon penerima vaksin:

1. Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK. Biasanya diminta foto kopian dari kedua dokumen arsip tersebut.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x