Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini

- 18 Januari 2022, 19:35 WIB
Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini
Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini /Pixabay/mohamed_hassan

Jika merasa lebih nyaman dengan digital, calon penerima vaksin bisa mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Sambut KTT G-20 di Bali, Ridwan Kamil Siap Layani Langsung Investor Energi Baru Terbarukan

Baca Juga: Pedagang Pasar Seni Kumbasari Bali Peroleh Bantuan Kredit Mesra dari Pemprov Jabar

2. Berusia 18 tahun ke atas

Calon penerima vaksin Booster adalah kategori dewasa.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

Karena vaksin booster merupakan vaksinasi dosis tiga yang diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Di mana kelompok ini menurut pemerintah Indonesia adalah kelompok rentan terpapar virus corona varian baru.

Baca Juga: Perluas Layanan, Ridwan Kamil Resmikan Kredit Mesra di Bali

Baca Juga: Marak Pinjol, Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Kuatkan Transformasi Digital Agar Warga Tidak Terjerat

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x