Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut

- 3 Maret 2022, 20:54 WIB
logo KSPI/Antara
logo KSPI/Antara /



BERITA KBB - Sekelompok buruh menolak Revisi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), sebelum Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) No 2 Dicabut.

Penolak tersebut kelompom buruh lakukan dengan tidak menghadiripertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas aturan JHT.

Para buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.

Baca Juga: Warga Gerebek Pasangan, Karena Dicurigai Berbuat Mesum Di Toilet Mushola  

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan sebelum Permenaker tersebut di cabut pihaknya tidak percaya pemerintah akan menggunakan aturan sebelumnya.

“Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Said Iqbal pada Kamis, 3 Maret 2022.

Sebelumnya pemerintah akan merevisi Permenaker tersrbut yang berisi tentang ketentuan minimal usia pencairan JHT.

Baca Juga: Kopi Garut Siap Taklukan Dunia Lewat Ekspor Pertama Senilai RP4 Miliar ke Belanda

Di dalam beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur JHT bisa dicairkan dengan batas usia minimal 56 tahun.

Revisi dilakukan karena masyarakat memprotes aturan kontroversial ini, sehingga Pemerintah mengembalikan ketentuan JHT ke pola lama.

Said melihat langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukan sikap yang tepat.

Baca Juga: Pemprov Jabar Perioritaskan Isu Perkotaan Dalam Urban20 Peresidensi G20

Buruh khawatir pemerintah melakukan akal-akalan terhadap ketentuan JHT, terlebih sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022.Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.

Buruh selanjutnya mendesak pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Majelis Afterwork Ustad Rendy Saputra, Pengajian Paling Nyaman Untuk Keluarga

Buruh juga meminta pemerintah memastikan JHT bisa langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.

“Bila isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, kami akan melakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said.

KSPI berencana menggelar demo pada 11 Maret untuk menyikapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Demo berlangsung serempak di seluruh wilayah di Indonesia dengan agenda utama mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan klausul-klausul dalam beleid itu akan segera selesai.

Sembari menunggu revisi aturan matang, pemerintah masih memberlakukan beleid lama, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x