BERITA KBB - Nasib naas menimpa Nurhayati, seorang bendahara Desa Citemu, Kab Cirebon.
Pasalnya, ia ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan dugaan tindakan korupsi.
Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
Disinyalir, Kepala Desa melakukan pencurian uang rakyat dana desa.
Baca Juga: Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut
Baca Juga: Profil Angelina Sondakh, Menghirup Udara Bebas Setelah 10 Tahun Mendekam Di Penjara
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayati terseret menjadi seorang tersangka.
Nurhayati jelas kecewa terhadap penetapannya menjadi seorang tersangka yang awalnya saksi.