Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Tidak Sengaja, Ini Dia Kisah Nurhayati, Ditangkap Usai Lapor Kasus Korupsi

- 3 Maret 2022, 20:57 WIB
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati (kanan) bersama kuasa hukumnya, Waswin Janata menerima Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKP2) dari pihak Kejaksaan terkait kasus pelaporan dana desa yang berujung jadi tersangka di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. /Dokumen Pengacara

 

BERITA KBB - Nasib naas menimpa Nurhayati, seorang bendahara Desa Citemu, Kab Cirebon.

Pasalnya, ia ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan dugaan tindakan korupsi.

Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

Disinyalir, Kepala Desa melakukan pencurian uang rakyat dana desa.

Baca Juga: Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut

Baca Juga: Profil Angelina Sondakh, Menghirup Udara Bebas Setelah 10 Tahun Mendekam Di Penjara  

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayati terseret menjadi seorang tersangka.

Nurhayati jelas kecewa terhadap penetapannya menjadi seorang tersangka yang awalnya saksi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah