Dialog dengan 10 Pekerja Penerima Manfaat JKP, Menaker Ida Fauziyah Blak-Blakan

- 10 Maret 2022, 21:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menaker Ida Fauziyah berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022). /Humas Kemnaker/

BERITA KBB --Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menemui 10 pekerja ter-PHK yang telah mendapatkan uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja ter-PHK dari JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Menaker Tegaskan Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Menurut Ida Fauziyah, program JKP ini adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, " katanya.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan, " ujar Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x