BERITA KBB - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Vaksin Covid-19 Tidak membatalkan puasa.
Melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes,Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Nadia mengatakan, hal tersebut didasarkan pada fatwa yang diterbitkan MUI, tentang Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Aming Foto Bareng Ariel Noah dan Luna Maya, Singgung Jodoh Pasti Bertemu
Kemudia Nadia menambahkan bahwa saat ini masyarakat cenderung menolak untuk di Vaksin lantaran takut batal puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya," kata Nadia dalam diskusi bertajuk 'Mudik, Booster, dan Masker' pada Sabtu, 26 Maret 222.
Baca Juga: Juara BRI Liga 1, Pelatih Bali United Stefano Cugurra Beberkan Kunci Kemenangannya
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng MUI sebagai lembaga yang bisa menyakinkan masyarakat tentang hukum vaksinasi saat puasa.
"Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI untuk menyampaikan fatwa bahwa ini [saat berpuasa] bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia
Selain itu Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Minggu 27 Maret 2022, Hari Yang Cenderung Fleksibel Buat Bahagia
Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi.
"Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
Hal itu karena waktu saat ini cukup pendek mengingat bulan Ramadhan tinggal seminggu lagi.
"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi [Ramadhan]," ucap dia.***