Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Berikut Syaratnya !

- 6 April 2022, 14:41 WIB
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Simak Caranya !
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Simak Caranya ! /kemenaker.go.id/
BERITA KBB - Syarat mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dari pemerintah, wakjib anda ketahui selaku pekerja.

Di mana, sebanyak 8.8 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3.5 juta, akan mendapat BSU ini mulai bulan April 2022.

Perihal mengenai bantuan tersebut, telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
 

Dalam keterangan resmi pada Selasa, 5 April 2022 Hartono menyampaikan hal ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widido.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden Jokowi, program Bantuan BSU akan terus dimatangkan untuk diberkan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” ujar Airlangga

Di mana Program bantuan in, adalah bagian dari penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.
 
 
Baca Juga: Ingin Menerima Bantuan PKH, Simak Syarat-Syarat Untuk Bisa Jadi Penerima PKH

Lebih jauh Airlangga menyebutkan besar subsidi upah yang akan diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta per penerima.

"Sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," ucapnya.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini?, Dikutip dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut ini adalah syarat-syaratnya:
 
 
Baca Juga: Berharap Dukungan dan Bantuan Dari Eropa, Ukraina Teken Pengajuan Bergabung Uni Eropa

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
 
 
Baca Juga: Sebanyak 1.164.096 Warga Terdampak Pandemi Terima Bantuan Program Bersama Hadapi Corona Selama 2021

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan subsidi melalui bantuan sosial (bansos) ekstra menjelang Ramadan.
 
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 24 Januari 2022, Mama Rosa Minta Bantuan Denis Setiano untuk Ini

Di mana bantuan itu, diberikan untuk pemegang kartu sembako atai bantuan pangan nontunai (BPNT).

Selain itu Bansos tersebut juga diberikan kepada pemegang kartu sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT).

Pemerintah kemudian memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk April, Mei, dan Juni.
 
 
Baca Juga: Cara Melihat Daftar Penerima BPNT Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako 2022

Dengan besaran Rp100 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM), serta BLT tersebut dibayarkan sekaligus pada April 2022.***




Editor: Ade Bayu Indra

Sumber: Berbagai Sumber BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x