Pemberian THR Wajib Bagi Pekerja, Lalu Apakah Peserta Magang, Juga Diberi? Simak Penjelasannya

- 15 April 2022, 21:09 WIB
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022 /Foto kolase poskothr.kemnaker.go.id/

 

BERITA KBB - Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja atau karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.

Pekerja yang diberi THR keagamaan ini apabila pekerja atau buruh tersebut mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Sementara itu, THR keagamaan tidak diberikan kepada peserta magang sebab:

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terancam Didepak dari Manchester United, Dinilai Tak Sanggup Pressing di Garis Terdepan

Baca Juga: Resep Es Cendol Pala Ala Wita Masterchef Indonesia

1. Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.

2. Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

3. Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x