BERITA KBB - Berkas Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berjanji berkas perkara Doni Salmanan tersebut segera diproses.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim Polri yang dikirim, Selasa 19 April 2022," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: Harta Gibran Rakabuming Naik, Setahun Menjadi Walikota
Menurut Ketut, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil.
Jika sudah sesuai, menurut Ketut, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," ujar Ketut.
Baca Juga: Melahirkan Di Bus, Nakes Berlari Selamatkan Bayi
Seperti diberitakan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.