POLISI Berhasil Menyita Barang Bukti Milik Siskaeee, Ada Hardisk 600 Gb Berisi Ribuan Foto dan Video Porno

- 7 Desember 2021, 21:55 WIB
Wow, Memiliki Hasrat Seksual Tinggi, Alasan Siskaeee Berani Pamerkan Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta
Wow, Memiliki Hasrat Seksual Tinggi, Alasan Siskaeee Berani Pamerkan Payudara di Bandara Internasional Yogyakarta /@kuyou_id
BERITA KBB - Polisi berhasil mengamankan seorang wanita bernama Siskaeee yang beberapa waktu lalu membuat sebuah video vulgar di Yogyakarta International Airport.

Saat ini status Siskaeee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku tidak senonoh yang ia buat dengan memamerkan bagian payudara dan alat kelaminnya.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
 
Baca Juga: Profil, Biodata dan Fakta Romeo Bamby Cardino Pagau, Pria Muda yang Mengaku Anak Aktor Piet Pagau

Diketahui bahwa Siskaeee ditangkap di Bandung, Jawa Barat dan setelah itu dirinya dibawa langsung ke Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Siskaeee mengaku bahwa ia juga pernah membuat video syur di beberapa lokasi di Yogyakarta.

Dari hasil olah TKP, polisi menyita beberapa barang bukti yang diketahui digunakan oleh Siskaeee dalam pembuatan video syur tersebut.
 
 
 
Baca Juga: Profil dan Biodata Melanie Subono Ada Umur, Pekerjaan, Hingga Akun Instagram

Selain pakaian yang dikenakan Siskaeee saat membuat video vulgar, barang bukti yang juga disita ialah handphone, hardisk serta laptop.

Tak hanya itu, polisi juga turut menyita Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, alat pecut, rambut palsu, dan kostum.

Sebuah fakta mengejutkan terungkap, dari hasil penyitaan barang bukti tersebut ditemukan hardisk dengan kapasitas 600 Gigabyte (Gb) yang di dalamnya menyimpan ribuan video porno milik Siskaeee.
 
 
 


Selain itu, di dalam handphone-nya juga terdapat sekitar 2000 video dan 3.700 foto.

Atas perbuatannya itu, saat ini Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Terkini, polisi sudah bekerja sama dengan Kominfo untuk menghapus seluruh video porno Siskaeee yang telah tersebar.
 
 
 

Diketahui bahwa Siskaeee sudah membuat video dengan konten pornografi sejak tahun 2017 lalu.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x