Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak yang Dilahirkan Wenny Ariani, Keputusan Pengadilan Tinggi Banten

- 24 Mei 2022, 18:05 WIB
Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani./foto:antaranews.com
Rezky Aditya adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Rezky Aditya dinyatakan Pengadilan Tinggi Banten sebagai ayah biologis dari ansk yang dilahirkan Wenny Ariani. 

Putusan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan artis Rezky Aditya.

Dengan demikian, sebelum Rezky Aditya sebelum menikah dengan Citra Kirana sudah mempunyai anak dari Wenny Ariani.

Menurut Juru Bicara PT Banten, Binsar Gultom, Selasa 24 Mei 2022, kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani sudah diputus. "Benar, sudah diputus," katanya.

Amar putusan PT Banten yaitu menadili dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkaranya Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian

2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x