Pemerintah Upayakan Gaji Tenaga Non-ASN bisa Setara UMR, Simak Faktanya

- 5 Juni 2022, 23:03 WIB
Menpan:Penataan Non ASN Agar Penghasilan Sesuai UMR.
Menpan:Penataan Non ASN Agar Penghasilan Sesuai UMR. /menpan.go.id
 
 
BERITA KBB - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pegawai di lingkungan pemerintahan melalui pola outsourcing harus diberikan gaji setara upah minimum regional (UMR).
 
Tjahjo menegaskan, hal tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
 
Dia menjelaskan tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan kepada tenaga non-ASN yang kerap kali di bawah UMR.
 
 
 
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah dari pemerintah pusat. Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut salah.
 
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. 
 
Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu harus ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 
 
 
 
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
 
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. 
 
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.
 
 
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.***
 
 
 
 
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x