BERITA KBB- Polisi telah menangkap sopir mobil Honda Jazz berinisial IAR (35) yang menabrak bocah perempuan AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jakarta Selatan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Pengemudi Honda Jazz) sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Juni 2022 dari PMJNews.
Sigit juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, IAR disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah ditahan,"
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial AAR (5) tewas terlindas setelah motor yang ditumpanginya bersama MR (28) tertabrak mobil dari belakang di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2022 malam.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit menyebut pengemudi mobil telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.