Tersangka Kasus Promosi Kafe Holywings Kemungkinan Menyeret Nama Lain

- 25 Juni 2022, 21:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memerikan keterangan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memerikan keterangan. /

BERITA KBB - Enam pegawai Kafe Holywings ditetapkan tersagka terkait kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis.

Enam pegawai kafe Holywings menjadi tersangka karena unggahan promosi minuman beralkohol gratis.

Enam pegawai kafe Holywings itu mengundang Muhammad dan Maria minum minuman beralkohol gratis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus enam pegawai kafe Holywings masih dalam pengembangan.

Kasus ini akan dikembagkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi, Sabtu 25 Juni 2022.

Enam orang tersangka pegawai kafe Holywings itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x