Sudah Berapa Banyak Parpol yang Mendaftar Lewat Sipol? Berikut Cara Mendaftarkannya

- 26 Juni 2022, 21:13 WIB
Cara login Sipol KPU untuk cek data dalam aplikasi hingga cara membuat akun admin Parpol dan download panduan.
Cara login Sipol KPU untuk cek data dalam aplikasi hingga cara membuat akun admin Parpol dan download panduan. /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

 

 
 
 
BERITA KBB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.
 
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan data pada hari Minggu 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, sudah ada 21 partai politik yang mendaftar ke Sipol.
 
"Kini sudah ada 6 parpol (peserta Pemilu tahun 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui parliamentary threshold), dan 10 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 21 parpol," ujar Idham dalam keterangannya hari ini.
 
 
Berikut 21 parpol yang sudah mendaftar lewat Sipol:
 
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
 
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
 
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
 
 
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan
 
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
 
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
 
 
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
 
Sebelumnya, Idham juga memastikan, web Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
 
"Sesuai undang - undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," ujarnya.
 
Idham menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.
 
 
"Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x