Sah! Indonesia Bakal Punya Tiga Provinsi Baru, Ini Dia Pembagian Wilayahnya!

- 1 Juli 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Ilustrasi 3 Provinsi Baru di Papua: Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/
 
BERITA KBB - Rencana adanya pembentukan tiga provinsi baru di Indonesia yang diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) akhirnya disahkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
 
Pengesahan pembentukan tiga provinsi baru ini diadakan dalam rapat paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 Juni 2022, dan telah disetujui oleh semua fraksi di Badan Legislasi. 
 
Pembentukan tiga provinsi baru di Indonesia tepatnya di Papua, di antaranya meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
 
 
Nantinya, dari hasil pembentukan tiga provinsi baru ini akan melingkupi kabupaten-kabupaten yang sebelumnya telah berada dalam cakupan wilayah Provinsi Papua.
 
Dilansir oleh BeritaKBB dari Pikiran-Rakyat.com, berikut informasi tentang pembagian wilayah dalam tiga provinsi baru di Indonesia, tepatnya di Papua.
 
1. Papua Selatan (Ha Anim)
Ibu kota: Kabupaten Merauke, dengan cakupan wilayah meliputi:
- Kabupaten Merauke 
- Kabupaten Mappi 
- Kabupaten Asmat 
- Kabupaten Boven Digoel  
 
 
2. Papua Tengah (Meepago): 
Ibu kota: Nabire, dengan cakupan wilayah meliputi:
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika 
- Kabupaten Dogiyai 
- Kabupaten Deyiai 
- Kabupaten Intan Jaya 
- Kabupaten Puncak  
- Kabupaten Puncak Jaya
 
 
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago):
Ibu kota: Jayawijaya, dengan cakupan wilayah meliputi:
- Kabupaten Jayawijaya 
- Kabupaten Lanny Jaya 
- Kabupaten Mamberamo Tengah 
- Kabupaten Nduga 
- Kabupaten Tolikara 
- Kabupaten Yahukimo 
- Kabupaten Yalimo 
- Kabupaten Pegunungan Bintang
 
 
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah dan akhirnya disahkan menjadi UU.
 
Ahmad Doli Kurnia berharap dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, melainkan bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.
 
Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang juga merupakan pengusul dari RUU pembentukan tiga provinsi baru, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tersebut.
 
Syamsurizal juga berharap, UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua. 
 
"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal. 
 
Sementara itu, Bupati Puncak Papua, Willem Wandik, mengatakan bahwa dengan adanya perubahan ini merupakan langkah yang bagus karena mempermudah jalur komunikasi terhadap kepemerintahan dan pembangunan infrastruktur. 
 
Kendati begitu, pembentukan tiga provinsi baru ini akan menimbulkan konsekuensi, yakni penambahan institusi pemerintah dan diperlukannya revisi Undang-undang Pemilu.**

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x