Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Nyawa Jurangan Barang Bekas

- 3 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi. Anak kedua Buya Arrazy Hasyim tewas tertembak pistol jenis senjata api milik polisi.
Ilustrasi. Anak kedua Buya Arrazy Hasyim tewas tertembak pistol jenis senjata api milik polisi. /Pexels.com/Pixabay

BERITA KBB - Jajaran Polres Sidoarjo menangkap seorang pembunuh bayar berinisial JO yang bersedia menembak juragan barang bekas berinisial SB demi uang Rp100 juta.

Menurut Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu  Bintoro, JO mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E untuk membunuh SB dengan imbalan uang Rp100 juta.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinsial E dengan imbalan Rp 100 juta," katanya saat ditemui wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Congrats! Anna Jobling dan Meerqeen Masuk Jajaran 100 Wanita Tercantik dan Pria Tertampan 2022

Ada dua tembakan yang dilancarkan JO kepada SB. Pertama ke lengan dan kedua ke leher. SB pun sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit umum Sidoarjo. Namun pada  29 Juni 2022 SB menghembuskan nafas terakhirnya.

Wahyu menambahkan, saat ini JO telah diringkus pihaknya begitu juga dengan  jaket dan helm yang ia pakai saat melancarkan aksinya telah disita polisi.

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Baca Juga: Sukses dengan Yang Terdalam, Bintang di Surga, dan Menghapus Jejakmu Noah Band Rilis Di Atas Normal Versi Baru

Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap JO diketahui bahwa senjata api yang milik E. "Dan kami masih melakukan penggejaran terhadap yang bersangkutan" tuturnya.

Senjata itu akan dikirim dan diperiksa di laboratorium forensik Polri untuk dibandingkan dengan selongsong peluru yang ditemukan.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Wahyu.

Baca Juga: Akhirnya!! Whatsapp Akan Uji Coba Menghilangkan Status ‘Online’ Di Profil


Atas psrbuatannya tersebut Jo pun dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan uang yang dijanjikan E kepada Jo, menurut Wahyu, belum sempat diserahkan.

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.


 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x