BERITA KBB - Kali ini pemerintah kembali mengubah Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau kerap disebut PPKM di Jabodetabek menjadi Level 1, mulai pada Rabu 6 Juli 2022.
Diketahui bahwa sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Level 2 di wilayah Jabodetabek. Namun tak lama diterapkan PPKM Level 2 tersebut, kini pemerintah mengubah PPKM tersebut menjadi level 1.
Hal tersebut pun telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha Yang Bisa Kalian Kirim atau Pakai untuk Status
Kebijakan ini berlaku dimulai pada 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Perubahan status PPKM level 1 ini berlaku di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta diantar Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kemudian di wilayah sekitaran Jakarta juga seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Inmendagri tersebut menjelaskan bahwasannya penyesuaian level tersebut berpedoman langsung pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Serta pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha Yang Bisa Kalian Kirim atau Pakai untuk Status
Kepastian status PPKM di Jakarta menjadi level 1 pun turut dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal.