Menarik! Status PPKM di Jabodetabek Kembali Terapkan Level 1

- 7 Juli 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi - Kemendagri menetapkan Jabodetabek kembali PPKM level 1 setelah pada keputusan perpanjangan aturan itu berada di level 2.
Ilustrasi - Kemendagri menetapkan Jabodetabek kembali PPKM level 1 setelah pada keputusan perpanjangan aturan itu berada di level 2. /ANTARA FOTO/Agha Yuninda.

Menurut mereka, penurunan level PPKM di Jakarta diputuskan setelah melewati beberapa pertimbangan yang dilakukan. Salah satu pertimbangan nya yakni dimana Covid-19 ini sudah mengalami penurunan yang berangsur baik.

Selain itu juga, tingkat rawat inap serta kasus kematian dikarenakan Covid-19 pun masi rendah dan terkendali untuk wilayah Jabodetabek sendiri.

Baca Juga: Khutbah Jumat, Bekal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Berpulang Kepada-Nya

"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal pada Kamis, (7/22)

Dengan menerapkannya aturan PPKM Level 1 di Jabodetabek, membuat sejumlah kegiatan masyarakat kembali berubah seperti dulu sebelum adanya Covid-19. Hal itu terlihat dengan kapasitas pengunjung dibeberapa tempat sudah diizinkan beraktivitas 100%.

Hal tersebut pun terjadi di mall ataupun pusat perbelanjaan yang sudah kembali beroperasi dengan kapasitas 100 %. Begitu pula untuk perusahaan di sektor non esensial yang kini kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor/WFO.

Selain itu, restoran hinggan rumah makan pun sudah bisa menerapkan kapasitas 100% untuk pengunjung. Tentunya aturan itu pun turut berlaku untuk aktivitas diwaru g makan hingga pedagang kaki lima.

Dan bagi, restoran ataupun caffe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00WIB hingga 02.00WIB pun tentu sudah mengantongi diizinkan membuka kapasitas 100%.

Selain itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100%. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100%.

Namun disamping itu, pemerintah pun tetap meminta masyarakat  untuk memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Guna agar terhindar kembali meledaknya wabah Covid-19 ini yang sudah meredup.*** 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah