KPK Eksekusi Mantan Penjabat Kementerian ESDM ke Lapas Kelas II A Tanggerang

- 8 Juli 2022, 19:03 WIB
Logo KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi
Logo KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi /Tangkapan layar/YouTube KPK RI/





BERITA KBB - Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami hari ini menjalani masa pidana atas kasus korupsi pengadaan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu akan menjalani masa pidana selama 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

"Hari ini Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Utami," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Calon Siswa SMA Jalur Zonasi dan Calon Siswa SMK Jalur Prestasi Nilai Rapor, Buka Pengumuman

Selain hukuman badan, kata Ali, Sri Utami juga diwajibkan membayar denda. "Begitu juga dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar," tambahnya.

Dalam amar putusannya, Sri Utami dianggap bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp11.‪124.736.447‬.

Ia bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

Baca Juga: Bursa Transfer Inter Milan: Bremer, Dybala, Milenkovic, Intip Formasi Skuad Inter Musim Depan yang Bikin Ngeri

Diantaranya, sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.



 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x