Yayasan ACT Diduga Salah Gunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air, Senilai 138 Miliar

- 9 Juli 2022, 19:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan masalah pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yauasan ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan masalah pengelolaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh Yauasan ACT. /

BERITA KBB - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Penyalahgunaan yang diduga dilakukan yayasan ATC dana korban kecelakaan pesawat Lion total Rp138 miliar.

“Ketika itu, pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan Boeing JT610 pada 18 Oktober 2018. Sementara untuk total dananya Rp138 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 9 Juli 2022.

"Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR Rp138 miliar,” katanya.

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana.

Pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris.

Yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x