UPDATE Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Fotonya Beredar Luas di Internet

- 20 Juli 2022, 20:41 WIB
UPDATE Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Fotonya Beredar Luas di Internet.  BEBAS BERSYARAT, Habib Rizieq Tak Bakal Kendor Berjuang: Walaupun Seisi Dunia Mencerca, Kita Hadapi Risiko.
UPDATE Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Fotonya Beredar Luas di Internet. BEBAS BERSYARAT, Habib Rizieq Tak Bakal Kendor Berjuang: Walaupun Seisi Dunia Mencerca, Kita Hadapi Risiko. /Youtube/Islamic Brotherhood Television./


BERITA KBB – UPDATE Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Fotonya Beredar Luas di Internet.

Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bebas bersyarat hari ini pukul 17:00 WIB Rabu, 20 Juli 2022 usai jalani masa tahanannya sejak Desemner 2020 lalu.

Sejak kabar beredar luas di internet belum ada konfirmasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Padahal foto Habib Rizieq bebas telah beredar sejak hari Selasa, 20 Juli 2022.

Dilansir BERITA KBB dari GalamediaNews, berikut UPDATE Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Fotonya Beredar Luas di Internet.

1. Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.


"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak. Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.


2. Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

3. Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

4. Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari. Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan.


5. Kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari foto yang beredar. Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

6. Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat kebebasan bersyarat terhitung hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

7. Jika melakukan pelanggaran pidana maka HRS bakal langsung dijebloskan kembali ke tahanan selama satu tahun tanpa remisi.

8. Meski begitu, Habib Rizieq menyatakan hal tak akan menyurutkannya untuk tetap berjuang di jalan Allah.

“Insya Allah, saya bersama-sama habaib, para ulama, para kiai, yang selama ini kita berjuang bersama-sama, bahwa kami akan tetap istiqamah berjuang di jalan Allah,” ujar HRS pada acara live di kanal Youtube IBTV, Rabu, 20 Juli 2022.


“Kita akan tetap menyampaikan yang haq itu haq dan yang batil itu batil. Walaupun seisi dunia mencerca, walaupun kita menghadapi resiko apapun,” ujarnya lagi.

9. Habib Rizieq menyatakan, amar ma’ruf merupakan perintah Allah, dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apapun. HRS mengaku dirinya dan para habaib tidak akan meninggalkan atau pun mengkhianati umat.

“Kami tidak akan bergeser dari itu semua ya Ikhwah! Semoga Allah subhanahu Wata’ala memberikan kemenangan kepada kita semua,” tambah HRS.

10. Dalam kesempatan itu, HRS berterimakasih kepada keluarga, terutama sosok istrinya yang telah menjadi pemberi jaminan atas kebebasannya.

“Pertama-tama saya sampaikan bahwa keluarga juga yang memberi jaminan bersyarat. Pemberi jaminan ini bukan partai politik, bukan kekuasaan, tapi istri saya sendiri, Syarifah Binti Fadhlun Binti Fadhil bin Utsman Bin Yahya,” ungkapnya.


11. Habib Rizieq Shihab juga mengungkap terima kasih kepada seluruh habaib, ulama, kiai dan umat Islam dimanapun yang tidak henti-henti mengirimkannya do’a.

“Sekali lagi, do’a-do’a yang antum kirimkan, itu semua, menguatkan jiwa kita,” ujarnya.

12. Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


13. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.


14. Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).


15. MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

16. Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

17. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

 

Editor: Qoni Makhfudoh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x