Ketentuan Penting NIK Jadi NPWP, Simak Penjelasannya!

- 22 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /
 
 
BERITA KBB - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu kini mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
 
Kebijakan NIK jadi NPWP ini sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu.
 
Setelah adanya kebijakan mengenai NIK menjadi NPWP, tentunya ada sejumlah ketentuan penting yang harus anda ketahui. 
 
 
Diketahui, bahwa pada saat ini, telah diberlakukan tiga format baru bagi NPWP. 
 
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, akan menggunakan NPWP format 16 digit.
 
 
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
 
Ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP.
 
Aktivasi itu dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
 
Sementara bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
 
Dan untuk bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
 
Format yang telah disebutkan diatas tentunya hingga saat ini masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas. Hal itu dilakukan pada layanan administrasi perpajakan.
 
Meninjau dari hal itu, membuat format lama masih tetap berlaku saat ini. Karena format baru ini diperkirakan baru akan efek ketika diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 mendatang.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor pun turut menyampaikan hal tersebut.
 
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh," ujarnya, diKutip dalan keterangannya (22/7/22)
 
Hal tersebut diterapkan menyeluruh, dari mulai layanan DPJ maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
 
Selain dari pada penjelasan diatas, adapun hal secara teknis, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
 
Maka, Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. 
 
Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah