BPH Migas akan Terbitkan Regulasi Pengendalian Pembelian BBM Subsidi

- 26 Juli 2022, 17:30 WIB
BPH Migas akan Terbitkan Regulasi Pengendalian Pembelian BBM Subsidi
BPH Migas akan Terbitkan Regulasi Pengendalian Pembelian BBM Subsidi /

 

 
BERITA KBB - PT Pertamina (Persero) sudah mulai mendaftarkan kendaraan sebagai penggun BBM baik pertalite maupun solar bersubsidi selama hampir sebulan.
 
Namun belum jelas kapan batas konsumsi BBM bersubsidi akan diberlakukan.
 
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya belum menentukan tanggal diimplementasikannya pembelian Pertalite dan Solar subsidi menggunakan kode QR.
 
 
Kode QR yang dimaksud merupakan yang diterima setelah masyarakat mendaftarkan kendaraannya di situs web MyPertamina. Kode QR diberikan apabila dianggap layak menerima BBM bersubsidi.
 
Meskipun belum dipastikan kapan pembatasan pembelian BBM subsidi diberlakukan, Pertamina tetap mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina, jika memang merasa berhak menggunakan BBM subsidi.
 
"Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendafaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina," ujar Irto.
 
 
Pertamina mencatat 220 ribu kendaraan sudah melakukan pendaftaran sebagai pengguna BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar subsidi. Angka tersebut tercatat per 23 Juli 2022.
 
Dari 220 ribu kendaraan yang sudah mendaftar, paling banyak adalah kendaraan yang mengonsumsi BBM Pertalite 80 persen, sedangkan Solar subsidi 20 persen.
 
Pertamina pun masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut akan mengatur siapa saja yang berhak membeli Pertalite.
 
 
"Kita juga sedang menunggu revisi Perpres 191," ujar Irto.
 
Selain itu, dia menambahkan bahwa untuk pembelian BBM subsidi juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan kode QR yang sudah dicetak atau yang disimpan di handphone.
 
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
 
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah