Mardani Maming Resmi Menjadi Buronan KPK, Ali Fikri: Segera Serahkan Diri!

- 26 Juli 2022, 19:54 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK.
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

 

 
BERITA KBB - Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap setidaknya Rp104 miliar ketika masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. 
 
Ia bersama adiknya, Rois Sunandar, telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
 
Tidak terima dengan penetapan status tersangka, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
PBNU bahkan menunjuk eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk membela Mardani Maming.
 
Kini, Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. maming resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Politikus PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 
 
"KPK berharap, tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali Fikri.
 
KPK juga meminta bantuan publik agar menginformasikan pada aparat penegak hukum apabila melihat sosok Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
 
Jika masyarakat memiliki informasi, maka bisa menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
 
 
“Peran serta dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ujar Ali.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah