Bareskrim Polri Tetapkan Empat Petinggi ACT Tersangka Kasus Penggelapan Dana Boeing Rp 34 Miliar

- 26 Juli 2022, 19:38 WIB
Karo Penmass Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing.
Karo Penmass Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. /

BERITA KBB - Bareskrim Polri tetapkan empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersangka kasus penggelapan dana Boeing untuk ahli waris Rp 34 miliar.

Keempat petinggi ACT yang dutetspkan Bareskrim Polri menjadi tersangka yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 26 Juli 2022 mengatakan, keempat tersangka petinggi ACT mempunyai peran masing-masing.

Ramadhan mengatakan, Ahyudin sebagai pendiri sekaligus Ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022, menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapat gaji dan fasilitas lainnya.

Ahyudin bersama tiga tersangka lain diduga membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen pada 2015.

Keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.

Kemudian tersangka Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.

Ibnu Khajar diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait dana kemanusiaan Boeing untuk korban Lion Air JT-610.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x