Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Kematian Brigadir J, Yang Bersangkutan Melecehkan Istrinya

- 4 Agustus 2022, 15:11 WIB
Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Kematian Brigadir J, Yang Bersangkutan Melecehkan Istrinya
Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Kematian Brigadir J, Yang Bersangkutan Melecehkan Istrinya /Tangkapan Layar





BERITA KBB - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo angkat bicara soal kematian ajudannya Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Pasalnya sang ajudan memang melakukan perbuatan tercela kepada istrinya Putri Chandrawathi atau Putri Sambo.

Hal itu diungkapkan Ferdy saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas kematian Brigadir J, Kamis 4 Agustus 2022. 

Baca Juga: OnePlus Luncurkan Smartphone Dengan Chipset Snapdragon 8+ Gen 1, Yuk Intip Spesifikasinya

Ia pun awalnya mengungkapkan  rasa bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J. "Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi atas apa yang terjadi di rumah dinasnya.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi persepsi yang sebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," katanya.

Baca Juga: Viral! Beredar Kabar Penembakan Sesama Anggota Polisi Lagi!! Begini Kata Polda Metro Jaya

Ferdy Sambo juga meminta doa agar istri dan anak-anaknya bisa sembuh dari trauma atas apa yang terjadi di rumah dinasnya. "Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih," jelasnya

Sambo pun juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi kepolisian. "Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," tuturnya.

Dalam persoalan kematian Brigadir J ada dua seri yang disampaikan ke publik oleh dua pihak. Oleh Polri Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual dan akhirnya melakukan aksi baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Yusuf Untuk Ibu Hamil Beserta Bacaan Ayat 1-20 Lengkap Beserta Latin dan Artinya

Lalu oleh pihak keluarga Brigadir J ada banyak luka dan bekas tembakan yang mencapai lima kali di tubuh Brigadir J sehingga diduga yang bersangkutan dibunuh dengan terencana.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak ada kecemburuan squad lama dengan Brigadir J yang menjadi kesayangan Ferdy Sambo dan istrinya. Sehingga menjadi penyebab kematian Brigadir J.

Saat ini Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," terang Andi.***



 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah