Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan ke LPSK, Begini Respon Komnas Perempuan!

- 4 Agustus 2022, 12:22 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah /foto PMJNEWS
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah /foto PMJNEWS /
 
 
BERITA KBB - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk melihat perkembangan terkini dari kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
 
Siti juga mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait dengan kasus dugaan pelecehan ini.
 
Siti pun menegaskan jika saat ini Putri merupakan pelapor dugaan kekerasa seksual. Terkait permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan memahami bahwa proses penelaahan sedang berlangsung sesuai dengan SOP LPSK itu sendiri.
 
 
Sebelumnya Komnas Perempuan sudah mengeluarkan rilis pada 14 Juli 2022 atau enam hari usai kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J dan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Komnas Perempuan mendapat undangan dari Polda Metro Jaya pada 13 Juli 2022 untuk mendengarkan keterangan dari penyidik dan psikolog soal laporan Putri terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
 
Saat itu Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa Putri masih dalam kondisi sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.
 
 
Kemudian kondisi Putri diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkannya dan khawatir pada dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah