Komnas HAM Cari Keterangan dan Bukti Lain, Apakah Ada Orang Selain Bharada E?

- 5 Agustus 2022, 06:44 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. /PMJ News
BERITA KBB - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Bharada E mengakui perannya dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Meski demikian, Taufan mengatakan, Komnas HAM harus mencari lagi keterangan dan bukti lagi, apakah hanya Bharada E yang melalukannya.
 
Taufan mengatakan meski Bharada E ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, hal ini tidak mengganggu penyelidikan Komnas HAM.
 
 
"Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Seperti yang saya katakan fair trial Komnas ini punya perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Polri," ujarnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan malam ini. 
 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
 
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP.
 
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” ujar Andi di Mabes Polri.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah