Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara Sebagai Pengacara, Deolipa Siap Gugat Kapolri Hingga Presiden

- 13 Agustus 2022, 20:37 WIB
Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara Sebagai Pengacara, Deolipa Siap Gugat Kapolri Hingga Presiden
Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara Sebagai Pengacara, Deolipa Siap Gugat Kapolri Hingga Presiden /Facebook Deolipa Yumara dan Antara News/

 

BERITA KBB - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, meminta fee Rp15 triliun ke Bareskrim Polri buntut pencabutan surat kuasa oleh kliennya.
 
Deolipa dan Burhanuddin sebelumnya ditunjuk langsung Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Deolipa mengancam bila Bareskrim tak menyanggupi permintaan fee itu, ia bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
 
"Kami ditunjuk negara, negara, kan, kaya, masa kami minta Rp15 triliun enggak ada. Ya, kalau enggak ada, kami gugat perdata bisa ke PTUN," ujar Deolipa.
 
Deolipa mengatakan pihak yang bakal digugat ialah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
 
"Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat, supaya kami dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun," ujar Deolipa.
 
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap tim pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
 
Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Richard sejak 10 Agustus 2022 lalu.
 
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi.
 
 
Andi menjelaskan Deolipa dan Boerhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik dalam rangka mendampingi Richard saat pemeriksaan.
 
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan paska-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah