BERITA KBB - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan lokasi pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM cek rumah dinas Ferdy Sambo pada hari Senin 15 Agustus 2022, yang beralamat di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan resminya yang dilansir Senin ini.
Anam mengatakan, pemeriksaan TKP untuk melengkapi rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sejauh ini, Tim Komnas HAM memang telah melakukan sejumlah proses.
"Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencurian Cokelat Di Alfamart Dihentikan Polisi, Terungkap! Mariana Mengidap Kelainan!!
Diketahui, Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada 3 tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang berujung pada tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Dituduh Pelakor Bikin Nyenyenye, Ada Andrew Andhika dan Shanice Margaretha
Pada Jumat, 12 Agustus 2022, Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.****