Skenario Palsu Ferdy Sambo Diketahui Irjen Fadil Imran, Kamarudin: Harusnya Tanggung Jawab Karena Dia Pimpinan

- 17 Agustus 2022, 17:46 WIB
Skenario palsu Ferdy Sambo diketahui Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya.
Skenario palsu Ferdy Sambo diketahui Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya. /Instagram @poldametrojaya


BERITA KBB – Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simajuntak secara terang-terangan mengungkapkan bahwa Irjen Fadil Imran mengetahui skenario palsu dari Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Fadil Imran diketahui sebagai Kapolda Metro Jaya tentunya mendapatkan laporan dari anak buahnya  mengenai CCTV di rumah dinas Tempat Kejadian Perkara.

Diketahui terdapat empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dikenai sanksi akibat melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ojo Dibandingke yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Hadapan Presiden Jokowi

Kamarudin Simajuntak menyatakan bahwa atas dugaan keterlibatan keempat anggota perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai atasan Irjen Fadil Imran harus bertanggung jawab.

Karena ulah para anggotanya tersebut yang menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian sebagai Kapolda Metro Jaya harus bertanggung jawab.

"CCTV di rumah dinas sengaja dihilangkan anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan," ucap Kamaruddin Simajuntak kuasa hukum Brigadir J.

Baca Juga: Tabungan Brigadir J Dikuras Habis! Kamaruddin: Almarhum Masih Bisa Bertransaksi Di Kuburannya

Seperti diketahui terdapat 36 personil Polri yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Terdapat 16 personil yang diletakkan ditempat khusus atau patsus, sementara enam anggota diantaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Tak hanya itu saja, terdapat 10 orang personil yang juga diamankan di Provos Mabes Polri.

Baca Juga: Ada Transaksi, Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Rekening Ajudan Ferdy Sambo Diusut, Begini Reaksi PPATK!

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Yakni Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, Bharada E, Brigadir RR, dan seorang ART berinisial KM.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah