Status 'Justice Collaborator' Bharada E Bisa Dicabut LPSK Bila Keterangan di BAP Berubah Lagi

- 18 Agustus 2022, 21:12 WIB
Status 'Justice Collaborator' Bharada E Bisa Dicabut LPSK Bila Keterangan di BAP Berubah Lagi
Status 'Justice Collaborator' Bharada E Bisa Dicabut LPSK Bila Keterangan di BAP Berubah Lagi /

BERITA KBB - Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, meminta kepada publik tidak perlu khawatir bahwa personel Polri berusia 24 tahun itu akan kembali mengganti kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
 
Ia akan tetap kepada keterangan terbaru dan sejujurnya yaitu ia diperintahkan untuk menembak Brigadir J. Perintah datang langsung dari Irjen (Pol) Ferdy Sambo, atasannya.
 
Kekhawatiran akan terjadi perubahan kesaksian dipicu adanya pergantian pengacara pada pekan lalu. 
 
 
Bharada E disebut - sebut mencabut kuasanya secara sepihak kepada Deolipa Yumara. Lalu, ia menunjuk Ronny Talapesy.
 
Ia mengatakan, selama berada dalam penahanan di Bareskrim, hak-hak kliennya telah dipenuhi.
 
Ia sekali lagi menegaskan kepada publik agar tak perlu khawatir bahwa keterangan Richard akan berubah. 
 
 
Termasuk keterangan bahwa ia sempat diiming - imingi uang Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo usai mengeksekusi Brigadir J.
 
"Tidak usah khawatir kalau itu semua akan berubah. Tidak (akan berubah). Semua proses penyidikan kan masih berjalan. Jadi, kita percayakan kepada penyidik yang bekerja. Tetapi, dalam perkara ini, semua sudah didudukan secara proporsional," ujarnya.
 
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) bagi Richard. 
 
 
Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan penuh bagi personel Brimob tersebut.
 
Maka, lantaran mendapat perlindungan dari LPSK, Richard bakal turut dikawal oleh staf dari LPSK selama 24 jam/hari dari luar sel. 
 
Hal itu demi memastikan keselamatan Richard selama ditahan di sel Bareskrim.
 
Selain itu, staf dari LPSK juga bakal mengawal selama Richard dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari tim khusus bentukan Kapolri. 
 
 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bakal ada konsekuensi bagi Richard bila mengubah lagi isi BAP nya.
 
"Status justice collaborator (JC) itu bukan status permanen. Status itu bisa dicabut, dibatalkan atau tidak berlaku apabila orang tersebut atau pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya. Jadi, bila nanti keterangannya berubah-ubah dan tidak mendukung perkara ini, maka status JC bisa dicabut," ungkap Edwin ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, pada 15 Agustus 2022 lalu.
 
Meski ia tak menampik, bahwa keputusan akhir penetapan justice collaborator berada di tangan majelis hakim. 
 
Bila majelis hakim mengabulkan status JC, maka Richard bisa terhindar dari ancaman bui 15 tahun. 
 
Bahkan, tak tertutup kemungkinan, Richard bisa dibebaskan dari semua dakwaan.
 
Sementara, ia mengatakan ditunjuk menjadi kuasa hukum Richard berdasarkan instruksi langsung kedua orang tuanya. 
 
 
Ia menyebut terkait pencabutan kuasa merupakan suatu hak dari klien.
 
"Saya kenal keluarga Bharada E. Jadi, tolong dihargai proses ini supaya keluarga merasa nyaman. Ada hak-hak dan privasi yang memang harus dijaga bersama," kata dia.
 
Ia mengaku selama nyaris satu minggu menjadi pengacara Richard, ia bekerja sesuai dengan hati nuraninya. 
 
Ia menepis ada intervensi dari sejumlah pihak termasuk Bareskrim Mabes Polri.
 
"Ini kasus pro bono. Karena hati nurani saya melihat anak ini harus dibela," ujarnya.
 
Di sisi lain, Ronny menjelaskan bahwa Richard merasa tidak nyaman ketika didampingi oleh Deolipa. 
 
Sebab, selama lima hari menjadi pengacaranya, Deolipa dituding lebih sibuk melayani permintaan media untuk melakukan beragam wawancara.
 
"Jadi, ini (pergantian pengacara) memang bagian dari permintaan Bharada E sendiri, karena sejak hari pertama ketika didampingi, tanda tangan kuasa, idealnya kan mendampingi ketika memberikan keterangan di BAP, mencari tahu posisi kasusnya seperti apa. Tapi, ini malah langsung turun ke bawah dan membuat press conference. Itu catatan pertama dari Bharada E, sehingga dia tidak merasa nyaman," ujar Ronny.
 
"Catatan kedua, keluarga menilai pembelaan tidak akan berlangsung maksimal karena pengacara yang lama lebih sibuk manggung (di media) daripada menguasai materi perkara, supaya bisa membela kliennya dengan mengajukan saksi. Ketiga, ada pernyataan yang pernah disampaikan oleh Bharada E sifatnya rahasia, tetapi itu malah disampaikan ke publik secara sepotong - sepotong," ujarnya.
Alhasil, ia pun menegaskan bahwa terbentuk persepsi seolah - olah Richard ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 
 
"Nah, ini yang menjadi keberatan dari Bharada E dan keluarga sehingga, keluarga mencabut kuasa dari pengacara yang lama. Ini lah yang perlu diluruskan ke publik," kata dia.
 
Sementara, Deolipa justru meragukan pernyataan Ronny. 
 
Menurutnya, tidak masuk akal bila Richard tahu semua informasi itu selama ia ditahan di Bareskrim. 
 
Ia menduga Richard mencabut surat kuasanya karena disuruh oleh orang lain.
 
Dugaan Deolipa itu semakin menguat ketika melihat tidak ada keterangan jam dan tanggal di samping tanda tangan Richard. 
 
"Karena kami pernah buat kesepakatan, setiap loe (Bharada E) tanda tangan, maka harus dilengkapi dengan keterangan tanggal dan jam. Itu pertanda loe bersedia tanda tangan dan loe setuju. Tapi, kalau gak ada tanggal, tulisan tangan dan jam itu artinya loe di bawah tekanan atau ada intervensi," ungkap Deolipa.
 
Ia pun menunjukkan dua dokumen berbeda ke media. 
 
Dokumen pertama adalah dokumen pemberian surat kuasa pada 6 Agustus 2022 lalu. 
 
Di dokumen itu, Richard membubuhkan tanda tangan disertai tanggal dan jam.
 
Sedangkan, di dokumen kedua soal pencabutan kuasa hukum pada 10 Agustus 2022 lalu, Richard hanya membubuhkan tanda tangannya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x