BERITA KBB - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 97 personel polisi telah diperiksa dan 35 personel diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ucap Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu, 24 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
35 personel diantaranya adalah satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.
Sebanyak 18 orang dari 35 personel saat ini telah ditempatkan di penempatan khusus dan yang lain saat ini masih diperiksa.
"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” ujar Listyo.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” sambungnya.***