BERITA KBB - Pihak Kepolisian secara tegas menolak pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo telah diberhentikan sebagai anggota Polisi secara tidak hormat pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022 yang berjalan kurang lebih selama 18 jam.
Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 Gratis Terbaru Dijamin Mudah, Bukan Di Y2Mate Atau GudangLagu
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa proses pengajuan pengunduran diri seorang anggota Polisi tentu ada aturan yang berlaku.
Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.
Menurutnya, pemberhentian seorang anggota Polisi harus diselesaikan melalui sidang KKEP.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," ucap Sigit kepada awak media, Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lirik Lagu Ready For Love dari BLACKPINK yang Berkolaborasi Dengan PUBG Mobile