Putusan Etik Terhadap FS Bisa Menghambat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 28 Agustus 2022, 13:57 WIB
Ferdy Sambo. Putusan Etik Terhadap FS Bisa Menghambat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo. Putusan Etik Terhadap FS Bisa Menghambat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J /Risda /

BERITA KBB-Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menilai putusan etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa mengurangi potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Didik mengatakan yang tidak kalah penting dari putusan penegakan disipilin dan etik Ferdy Sambo, jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu. 
 
Menurutnya, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga dengan rekayasa, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.
 
Didik menjelaskan bahwa penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
 
 
Menurutnya, Kode Etik Profesi Polri merupakan norma - norma atau aturan - aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal - hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
 
"Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai - nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut," ujarnya.
 
Didik menilai, penegakan kode etik profesi kepolisian harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan, serta hak asasi manusia (HAM) dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi kkepolisian.
 
 
Anggota Fraksi DPR RI Partai Demokrat itu menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan atau tindak pidana.
 
Tersangka utama kasus dugaan pembunuhan berencana brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, telah menjalani sidang etik Polri pada 25 Agustus 2022. 
 
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Mabes Polri itu, sebelum Sambo disidang.
 
Dalam sidang etik, Ferdy Sambo menolak keputusan pemecatan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 
 
 
Sesuai aturan, Sambo diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk tertulis dan formal ke KKEP.
 
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Pasal 69, Ferdy Sambo memiliki waktu untuk menyusun memori banding paling lambat 21 hari sejak diterimanya putusan sidang KKEP. 
 
Memori banding diajukan kepada pejabat KKEP Banding melalui sekretariat KKEP Banding.
 
Sedangkan, di Pasal 71, KKEP banding bakal dibentuk Kapolri. 
 
Namun, Kapolri dapat melimpahkan kewenangan itu kepada Wakapolri untuk tingkat Mabes Polri dan Kapolda untuk tingkat kepolisian daerah.
 
Lalu, di Pasal 72 ayat (2) KKEP Banding memiliki tiga kewenangan. 
 
Pertama, menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan banding. 
 
Kedua, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP sebelumnya. 
 
Ketiga, membuat rekomendasi hasil sidang KKEP banding kepada pembentuk KKEP banding.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x