MAKI Desak Status Mahasiswa Unila yang Masuk Lewat Jalur Suap Dicabut

- 28 Agustus 2022, 15:48 WIB
KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. /Antara/

 

 

 
BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa seluruh mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) lewat jalur suap Rektor Karomani. Sebab, hingga saat ini jumlah uang yang disita KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru terus bertambah.
 
"Demi keadilan, maka KPK harus (melakukan) proses hukum yang sama terhadap semua penyuap. Gak boleh hanya yang kena OTT saja, yang lain harus dicari," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, pada hari Minggu 28 Agustus 2022.
 
Boyamin juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Unila menganulir status mahasiswa yang terbukti masuk lewat jalur suap. 
 
 
Sebab, mereka menempuh pendidikan dengan cara yang tidak terdidik.
 
"Harus dibatalkan atau gugur otomatis. Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik, yaitu suap? Nah tidak layak (kuliah) dia yang nyuap," ujarnya.
 
Diketahui, Rektor Unila, Karomani, bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 
 
Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Rektor Unila Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. 
 
 
Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
 
Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan masuk Unila.
 
Hingga saat ini, KPK setidaknya telah menyita uang senilai total Rp7,5 miliar yang diduga menjadi bukti dugaan suap rektor Unila. 
 
Uang itu didapatkan ketika tangkap tangan hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x