Profil Chuck Putranto Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Dipecat Dari Kepolisian

- 2 September 2022, 20:52 WIB
Profil dan Biodata Chuck Putranto Yang Terseret Kasus Brigadir J Ternyata Anak Petinggi Polri
Profil dan Biodata Chuck Putranto Yang Terseret Kasus Brigadir J Ternyata Anak Petinggi Polri /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo

 


BERITA KBB- Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan proses penyelidikan terkait  motif serta siapa saja yang terlibat.

Dalam kasus tersebut, ternyata bukan hanya menetapkan 5 tersangka utama yang terdiri atas Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Nyatanya ada tersangka lain yang melakukan Obstruction of Justice yakni Chuck Putranto. Obstruction of Justice adalah
tindakan menghalang-halangi proses penyidikan perkara, Chuck Putranto akhirnya ia di pecat. 

Baca Juga: Sinopsis, Daftar Pemeran, dan Jadwal Drama Korea yang Tayang Bulan September, Ada Little Women dan Gold Spoon

Chuck Putranto adalah anggota kepolisian lulusan akademi Kepolisian tahun 2006. Jabatan yang diemban yakni  PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Chuck Putranto menjabat sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tahun 2009.

Kemudian, pada tahun 2012 menjabat sebagai Kapolsek Manggar di wilayah hukum Polres Belitung Timur dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu).

Baca Juga: 5 LINK DOWNLOAD Lagu MP3 Gratis Full Album Tanpa Aplikasi, Wajib Dicoba!

Dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur dan naik pangkat menjadi Ajun Komsaris Polisi (AKP).

Chuck Putranto di vonis PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat karena perbuatan tercelanya yakni melakukan Obstruction of Justice.

Keputusan ini berdasarkan hasil proses sidang etik pada tanggal 1 September 2022 Kamis kemarin.

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Borneo FC Hari Ini Di BRI Liga 1, Dapatkan Link Siaran Langsung Disini

" Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” Ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Dan dijatuhi sanksi administrasi yakni penempatan khusus selama 24 hari.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x