BERITA KBB- Ferdy Sambo yakni tersangka sekaligus otak pembunuhan Brigidir J pada hari ini Senin 19 September 2022 akan dilaksanakan sidang banding.
Dari berbagai sumber, sidang banding atas putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, akan di pimpin oleh Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Baca Juga: Jadwal FTV SCTV Senin 19 September 2022 Ada Terlilit Cinta Bank Keliling Hingga Anak Magang Bikin Sayang
Pelaksanaan sidang tersebut akan berlangsung sebentar lagi yakni pukul 10.00 pagi WIB, informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri yakni Irjen Dedi Prasetyo.
Pelaksanaan sidang tersebut akan berlangsung sebentar lagi yakni pukul 10.00 pagi WIB, informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri yakni Irjen Dedi Prasetyo.
Proses atau mekanisme sidang banding tersebut tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.
Dalam prosesnya, sidang hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 19 September 2022 Ada Selebrita Heits, Seleb Expose, Hingga Lapor Pak
Hal ini telah sesuai dengan peraturan dalam pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Sementara itu, untuk pembacaan hasil putusan sidang banding Fery Sambo ini akan diumumkan paling lama 3 hari kerja yang diputuskan oleh Sekretariat KKEP.***
Hal ini telah sesuai dengan peraturan dalam pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Sementara itu, untuk pembacaan hasil putusan sidang banding Fery Sambo ini akan diumumkan paling lama 3 hari kerja yang diputuskan oleh Sekretariat KKEP.***