JABAR TRANDING-Ferdy Sambo resmi menjabat statusnya sebagai anggota Polri usai sidang banding miliknya ditolak Mabes Polri.
Hal ini terungkap usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menggelar sidang banding untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang ini berlangsung selama dua jam pada hari ini, Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Cek Hewan Selain Ikan Pada Gambar? Temukan Selama 15 Detik
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Pastikan Lolos Grup F Kualifikasi Piala Asia 2023 Kalahkan Vietnam
Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.