Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Kepolisian, Sidang Banding Telah Ditolak Komisi Kode Etik Polri

- 19 September 2022, 14:20 WIB
Pelaksaan sidang KKEP Banding Ferdy Sambo, memutuskan menolak banding./YouTube Polri TV.
Pelaksaan sidang KKEP Banding Ferdy Sambo, memutuskan menolak banding./YouTube Polri TV. /

JABAR TRANDING-Ferdy Sambo resmi menjabat statusnya sebagai anggota Polri usai sidang banding miliknya ditolak Mabes Polri. 

Hal ini terungkap usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menggelar sidang banding untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang ini berlangsung selama dua jam pada hari ini, Senin, 19 September 2022. 

Baca Juga: Tes IQ: Cek Hewan Selain Ikan Pada Gambar? Temukan Selama 15 Detik

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. 

Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Pastikan Lolos Grup F Kualifikasi Piala Asia 2023 Kalahkan Vietnam

Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. 

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Sebelumnyanya, sidang banding Ferdy Sambo digelar atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta 2 Pilihan 18 September 2022, Aksa Mulai Jatuh Cinta pada Sukma

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin. 

Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah