Mahfud MD: Silahkan Demo Bela Lukas Enembe, Asalkan Tertib!

- 20 September 2022, 16:19 WIB
Mahfud MD: Silahkan Demo Bela Lukas Enembe, Asalkan Tertib!
Mahfud MD: Silahkan Demo Bela Lukas Enembe, Asalkan Tertib! /

 

 
BERITA KBB - Demonstrasi besar-besaran di Jayapura untuk membela Gubernur Lukas Enembe digelar hari ini, pada hari Selasa 20 September 2022. 
 
Para pendemo yang merupakan pendukung Enembe bakal menyampaikan aspirasi dan menuntut agar status tersangka korupsi yang kini disandang politikus Demokrat itu dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Para pendemo merupakan pemuda dan mahasiswa dari lima wilayah adat di Provinsi Papua. Mereka bakal melakukan aksi bela Gubernur Lukas Enembe di Kota Jayapura. 
 
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua, Benyamin Gurik, ketika menggelar jumpa pers, Senin 19 September 2022 lalu.
 
"Pemuda dan mahasiswa di setiap asrama di Jayapura dari 5 wilayah adat, siap turun lakukan aksi demonstrasi bela Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari Selasa," ungkap Benyamin pada Senin kemarin.
 
"Kami akan meminta KPK agar tidak mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe," ujarnya.
 
 
Rencana demo itu turut didengar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 
 
Ia pun mengakui situasi di Papua agak memanas usai pengumuman penetapan Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
 
Dalam pemberian keterangan pers pada Senin kemarin, Mahfud mempersilakan bila pendukung Lukas Enembe ingin menggelar demo pada hari ini. Asal demonstrasi dilakukan secara tertib.
 
 
"Kalau memang mau demo ya demo lah dengan tertib. Negara ini menjamin orang berdemo. Kepada para aparat yang ada di sana, juga menjaga keamanan dan ketertiban," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pada Senin 19 September 2022, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
 
Lebih lanjut, Mahfud MD menepis dengan tegas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe adalah rekayasa. 
 
Ia menegaskan bahwa tak ada kaitannya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Enembe dengan parpol asal Enembe bernaung atau pejabat tertentu.
 
"Itu semua merupakan temuan dan fakta hukum. Selain itu, ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya terduga penerima gratifikasi Rp1 miliar. Dalam hasil analisis yang disampaikan ke KPK, PPATK menyampaikan ada 12 analisis yang berbeda," ujarnya.
 
Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa rekening milik Enembe yang telah diblokir berisi nominal uang yang cukup fantastis. 
 
Per Senin kemarin, di dalam rekening itu berisi duit Rp71 miliar.
 
"Bahkan, saat ini sedang didalami dugaan perkara lain terkait kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON (Pekan Olahraga Nasional) dan dugaan praktik pencucian uang," ujarnya.
 
Di dalam jumpa pers kemarin, Menko Mahfud juga membongkar adanya dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe. 
 
Mahfud MD menyebut bahwa artikel yang ditulis oleh Presiden Persekutuan Gereja - Gereja Baptis West Papua DR. A.G. Socratez Yoman di sejumlah media massa menyebut, bahwa dana Rp1 miliar itu diterima oleh Enembe sebagai dana untuk bertahan hidup saat Jakarta tengah mengalami lockdown akibat COVID-19.
 
"Sebuah artikel beredar mengatasnamakan gembala pendeta DR. A.G. Socratez Yoman yang menyebut Lukas pada Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta. Lalu, ada COVID dan terjebak lockdown. Sehingga Mei 2019 dia meminta Tono transfer uang Rp1 miliar melalui rekening di BCA, itu sangat tidak logis," ujar Mahfud.
 
Hal tersebut dianggap tak logis karena COVID-19 baru masuk ke Indonesia pada 2020. Penjelasan Enembe itu sudah menjadi tanda tanya. 
 
Sebab, COVID-19 baru terindikasi di Tanah Air pada 2020, tetapi uangnya sudah ditransfer ke Lukas Enembe pada 2019.
 
"Sehingga itu sangat menyesatkan publik, dan itu disebutkan dua kali dalam surat ini, jadi itu bukan keliru ketik karena dua kali ditulis," ujar Mahfud menjelaskan ke publik.
 
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukas Enembe pada Senin kemarin sebagai tersangka. 
 
Alex pun memberikan keleluasaan pemeriksaan bisa dilakukan di Jayapura, Papua dan tak di Jakarta.
 
"Tetapi, kami mohon juga kerja samanya agar masyarakat ikut ditenangkan. Kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Alex di jumpa pers kemarin.
 
Ia juga menjanjikan bakal memfasilitasi bila Enembe butuh untuk menjalani pengobatan. 
 
Sebab, menurutnya, hal tersebut menjadi hak - hak seorang tersangka.
 
Di sisi lain, penetapan status tersangka terhadap Enembe tetap bisa dilakukan meski tanpa meminta keterangan dari yang bersangkutan. 
 
Sebab, penyidik KPK telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan dokumen.
 
Apalagi, PPATK menemukan transaksi senilai ratusan miliar yang mencurigakan dan terkait Enembe. 
 
"Jadi, tidak benar bahwa (dugaan perkara) hanya menyangkut uang Rp1 miliar. Maka, kami mohon kerja samanya dan bersikap kooperatif. Sesuai dengan undang - undang yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x