Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Segera Dibuka, Penuhi Syarat Berikut Bagi Calon Pendaftar!

- 20 September 2022, 13:16 WIB
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.*
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.* /tangkap layar /tasikmalayakota.bawaslu.go.id//
 
BERITA KBB- Pendafataran Panwascam untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka dan sangat ditunggu-tunggu oleh para pendaftar untuk berpartisipasi pada pemilu nanti.

Panwascam atau Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan akan dibuka tanggal 21-27 September 2022 oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Jadwal pendaftaran cukup terbatas, maka dari bagi calon pendaftar harus benar-benar bergerak cepat jika waktunya telah tiba untuk mendaftar.
 
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa 20 September 2022, Ada Tik Tok Wow, Shinbi’s House Hingga Biar Viral

Tepat di esok hari, pendaftaran akan dibuka maka dari itu segala syarat yang di tentukan harus di penuhi oleh calon pendaftar panwascam.

Berikut adalah syarat bagi calon pendaftar Panwascam berdasarkan syarat pada pemilu sebelumnya, di antaranya:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 25 Tahun

- Setia terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

- Memiliki integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
 
Baca Juga: AMPUH! Resep Obat Batuk dan Pilek Ala Rumahan, Bahan Mudah Didapat dan Murah, Apa Saja Itu?

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.

-  Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.

- Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Demikian informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi para calon pendaftar panwascam untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang.***

 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x